Kebijakan Investasi Dlm Hal Pembangunan Ekonomi

A. PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi adalah bagian penting dari pembangunan sebuah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu indikator penting untuk menjelaskan bahwa suatu negara itu mampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu juga tanpa pertumbuhan ekonomi maka pembangunan suatu negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan masuknya dana kedalam sistem ekonomi suatu negara.

Begitu juga dengan pengalaman Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sesudah terjadinya masa krisis ekonomi pada tahun 1998. Kondisi tersebut bukan hanya merusak sistem ekonomi yang terbangun selama dekade sebelumnya tetapi juga aspek lain seperti politik, hukum, dan pemerintahan. Kita dihadapkan pada banyak pilihan yang sebenarnya tidak mengijinkan kita memilih atas kehendak dan keinginan sendiri. Kondisi ini menandakan bahwa posisi tawar kita tidak menguntungkan baik secara internal maupun eksternal. Secara sederhana, Indonesia memerlukan dan dan dukungan finansial yang besar untuk bisa membangun kembali apa yang sudah hancur dan mempertahankan yang masih ada.

Sejumlah pemikiran untuk perbaikan pun sudah digulirkan, sampai akhirnya pemerintah mengambil pilihan untuk memberikan sebagian hak dan wewenang tersebut kepada lembaga-lembaga finansial internasional dan sejumlah negara lain. Sebenarnya apa yang dibutuhkan? Sederhana, Indonesia memerlukan ‘dana baru’ dalam bentuk investasi. Mengapa harus investasi? Karena secara perhitungan ekonomi saat itu Indonesia tidak mempunyai ‘saving’ atau tabungan untuk meredam gejolak ekonomi saat itu. Oleh karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan bantuan lembaga finansial internasional dan mengundang sejumlah investor untuk mulai menanamkan modalnya di Indonesia.

Lantas, bila sejumlah dana sudah bisa ditarik masuk ke dalam dan kepercayaan terhadap kondisi ekonomi Indonesia sudah pulih, apakah hal itu sudah menjadi bukti bahwa kita sudah berada pada level yang aman? atau apakah status sebagai negara miskin/terbelakang sudah lepas dari kita? ternyata tidak demikian, karena sejumlah konsep mengatakan bahwa kesejahteraan sebuah negara tidak bisa hanya diukur dengan jumlah dana yang terserap, peningkatan GDP, atau kurs mata uang yang menguat, tetapi perubahan kehidupan masyarakatnya. Hal ini pun tidak bisa dinafikan.

Begitu pentingnya peran dan dukungan dari investasi terhadap kelanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat disadari betul oleh pemerintah. Sebab sejumlah proyek infrastruktur membutuhkan dukungan dana yang besar, bukan hanya infrastruktur ekonomi tetapi juga infrastruktur bidang sosial dan kehidupan masyarakat. Peran serta dan dukungan non materiil pun dibutuhkan, di semua level pemerintahan pusat dan daerah, serta di semua level masyarakat kota dan pedesaan.

Permasalahan yang muncul kemudian adalah perubahan dan perbaikan tidak hanya bisa digantungkan pada besarnya dana yang masuk tetapi juga kesiapan/kualitas internal. Peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting, ‘nilai jual’ daerah terhadap investor sangat ditentukan oleh kondisi daerah dan nasional. Kondisi yang dimaksud adalah kualitas SDM pemerintah, manajemen pelayanan, kualitas masyarakat, fasilitas dan kemudahan yang diberikan, serta stabilitas politik dan penegakan hukum. Sinkronisasi arah dan kehendak dari pemerintah pusat dan daerah pun mutlak diperlukan. Daerah dengan wewenang dan keinginannya pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja, sebaliknya peran pemerintah pusat pun sebagai koordinasi sentral pun perlu ditegaskan kembali.

Berdasarkan hal-hal diatas perlu kiranya untuk menyimak kembali kondisi kebijakan investasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini, berkaitan dengan tujuan perbaikan dan perubahan perekonomian Indonesia beserta sejumlah permasalahan yang mengikutinya.

Konsep dan Tujuan Pembangunan Secara Umum

Arah dan tujuan suatu negara tidak bisa dilepaskan dari konsep pembangunan yang dirancangnya. Istilah pembangunan tetap dan masih akan menjadi aspek penting dalam merancang setiap kebijakan pemerintah. Konsep pembangunan yang dirancang setidaknya bukan hanya menonjolkan keberhasilan ekonomi sebagai faktor yang dominan tetapi juga memasukkan faktor lain yang tidak bisa diabaikan. Faktor-faktor yang mendukung tersebut berupa perbaikan pada bidang pendidikan, pengurangan tingkat kemiskinan, tingkat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, serta masih banyak faktor lain.

Mudrajad Kuncoro setidaknya menjelaskan hal diatas sebagai apa yang disebut ‘indikator kunci pembangunan’. Selain itu pula proses pembangunan yang dijalankan bukan hanya dilihat dari segi fisik (physical result) tetapi juga harus membawa sejumlah perubahan (growth with change) yang sifatnya non material. Setidaknya ada 3 perubahan yang perlu terjadi dalam proses pembangunan, yaitu perubahan struktur ekonomi (misalnya dari pertanian kepada industri lalu ke bidang jasa), perubahan kelembagaan (misalnya reformasi birokrasi dan SDM), dan perubahan kenaikan pendapatan perkapita (GNP riil dibagi jumlah penduduk).

Indikator kunci yang dimaksud di atas adalah indikator ekonomi dan indikator sosial. Beberapa variabel yang masuk dalam indikator ekonomi antara lain GNP perkapita dan laju pertumbuhan ekonomi, sedangkan variabel dalam indikator social antara lain Human Development Index dan (Physical Quality Life Index) Indeks Mutu hidup Bahkan indicator-indikator ini digunakan sebagai acuan terhadap pengelompokkan Negara tersebut dalam kaitannya dengan sistem ekonomi global.

Namun kenyataan yang terjadi tidak bisa disederhanakan dengan hanya mengandalkan kedua indikator tersebut, sebab sebenarnya proses pembangunan yang berjalan bersifat kompleks. Ada sejumlah permasalahan baru dan laten yang tidak bisa diselesaikan begitu saja, bahkan untuk memetakan permasalahannya juga cukup sulit. Permasalahan tersebut bisa berasal dari pemerintah sendiri sebagai pelaksana dan penggagas pembangunan, juga dari sector swasta atau masyarakat sendiri. Bahkan dipercaya bahwa pembangunan sudah gagal untuk bisa menjadi jawaban dalam memperbaiki permasalahan-permasalahan laten seperti kemiskinan dan keterbelakangan.

Dikatakan bahwa pertumbuhan (pembangunan) semata tidak banyak menyelesaikan persoalan dan kadang-kadang mempunyai akibat yang tidak menguntungkan. BahkanTodaro mengatakan bahwa pembangunan adalah proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur social, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional, dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan (inequality) dan pemberantasan kemiskinan absolut (Bryant,1989). Dapat dimengerti bahwa pembangunan bukanlah konsep statis melainkan dinamis dan merupakan proses tiada akhir.

Bila kita berkaca dari hal diatas, maka apa yang dialami oleh Indonesia tidak jauh berbeda. Isu-isu yang diangkat seputar pembangunan yang dijalankan adalah pengentasan kemiskinan, peningkatan daya beli dan pendapatan masyarakat, penurunan tingkat pengangguran, dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu sudah pasti bahwa pemerintah perlu merancang konsep dan arah pembangunan apa yang menjadi pilihan kita kedepan.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa konsep ekonomi kita berbeda dengan negara lain di dunia. Kita mengenal adanya sistem ekonomi Pancasila, sebagian lagi memasukkan istilah ekonomi kerakyatan . Namun semua itu pada prinsipnya bermuara pada kepentingan dan perbaikan dalam kehidupan masarakat. Setidaknya ada beberapa karakteristik dari ekonomi Pancasila atau pun kerakyatan tersebut yang diberikan oleh penggagasnya. Dengan mengutip pendapat Mubyarto bahwa ciri dari sistem ekonomi Pancasila adalah roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, social dan moral, kehendak kuat untuk pemerataan, nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi, koperasi merupakan sokoguru, dan imbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi (Kuncoro,1997).

Saat ini kita mengetahui penjabaran konsep dan arah pembangunan melalui beberapa kebijakan yang dijalankan pemerintah. Salah satu kebijakan yang ada tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang permbangunan secara makro yaitu UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral.

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah sudah membuat RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) nasional, yang diharapkan nantinya itu akan menjadi arah dan acuan bagi kebijakan pembangunan ke depan. RPJP tersebut kemudian direalisasikan kedalam bentuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional yang kemudian diterjemahkan lagi menjadi RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sifatnya tahunan. Dalam Rancangan terakhirnya pemerintah melalui Bappenas sudah menyusun bebrerapa hal pokok yang menjadi sasaran pembangunan ekonomi Untuk 20 tahun kedepan. Sasaran tersebut adalah

• Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.
• Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
• Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga.
Kelanjutan operasionalisasi dari RPJM 2004-2009 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 dan kemudian diwujudkan dalam bentuk RKP Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 dan Perpres 19 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana. Fungsi dari RPJM adalah menjadi pedoman umum bagi pemerintah pusat (diwakili oleh kementrian dan lembaga) serta pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerjanya masing-masing.

B. KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA

Salah satu ciri umum negara terbelakang adalah kelangkaan modal. Sebab utama kelangkaan modal adalah kecilnya tabungan atau lebih tepat kurangnya investasi di dalam sarana produksi yang mampu menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Maka bila dibandingkan dengan Indonesia, keadaan tersebutlah yang terjadi saat ini, hal ini dapat dilihat dari sejumlah fakta seperti tertundanya keinginan pemerintah untuk membangun sejumlah infrastruktur akibat kurangnya dana yang dimiliki oleh pemerintah, tingkat produktivitas dan kemampuan individual masyarakat juga rendah, ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah, serta kurangnya sarana produksi yang dimiliki masyarakat dan sector swasta. Akibatnya adalah derajat ekonomi, kesehatan, serta tingkat pengganguran yang tinggi.

Keadaan tersebut bisa dikurangi jika pemerintah bisa membangun dan menciptakan sarana produksi tadi. Pembangunan dan penciptaan sarana produksi tersebut adalah dengan membangun infrastruktur yang mendukung program tersebut. permasalahannya adalah dana untuk merealisasikannya tidak mencukupi. Dalam hal ini sebenarnya sector swasta dalam negeri mempunyai peran yang strategis yaitu dengan membantu pemerintah dalam mengumpulkan dana tersebut. Namun kondisi sector swastapun tidak mampu untuk memikul tanggung jawab itu. Sehingga kebutuhan akan penyediaan dana dari luar menjadi pilihan utama kebijakan pembangunan ekonomi.

kebijakan tersebut cukup realities mengingat pemerintah tidak lagi mempunyai pilihan lain yang mendukung. oleh karena itu, pemerintah dengan segala daya upaya mencoba untuk menegaskannya dalam sebuah kebijakan, yang salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 3 tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi. selain itu sejumlah pertemuan baik bilateral maupun multilateral juga sudah dilaksanakan, salah satunya dengan menyelenggarakan Infrastructure Summit for Indonesia, ditambah dengan serangkaian promosi ke berbagai negara investor.

Berikut ini disajikan Nilai Neto PMA ke Indonesia, sebagai perbandingannya.

Nilai Neto Arus PMA ke Indonesia, 1990-2004 (juta dollar AS)
Tahun Nilai
1990 1.093
1991 1.482
1992 1.777
1993 2.004
1994 2.109
1995 4.346
1996 6.194
1997 4.667
1998 - 356
1999 -2.745
2000 -4.550
2001 -2.978
2002 145
2003 -597
2004 423
(Sumber : Kadin-Indonesia Jetro, 2006)

Catatan: arus masuk PMA termasuk privatisasi BUMN kepada pihak asing, dan restrukturisasi perbankan, terutama penjualan asset-aset bank ke investor asing.

Buruknya daya saing Indonesia dalam menarik PMA lebih nyata lagi jika dibandingkan dengan perkembangan PMA di negara-negara lain. Misalnya dalam kelompok ASEAN, Indonesia satu-satu negara yang mengalami arus PMA negatif sejak krisis ekonomi 1998; walaupun nilai negatifnya cenderung mengecil sejak tahun 2000. Hal ini ada kaitannya dengan iklim politik yang semakin baik dibandingkan pada periode 1998-1999, yang memperkecil keraguan calon-calon investor untuk menanam modal mereka di Indonesia. (Kadin-Indonesia Jetro, 2006)

Dalam hal ini, pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran dan posisinya sebagai penentu kemana arah pembangunan ekonomi diarahkan dengan kewenangan regulatorynya dan fasilitasinya. iklim usaha dan investasi yang kondusif merupakan factor terpenting dalam menyelenggarakan kegiatan usaha. Sebagaimana dikatakan Jhingan, bahwa adalah menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan investasi yang paling menguntungkan masyarakat. Pola optimum investasi sebagian besar tergantung pada iklim investasi yang tersedia di negeri itu dan pada produktivitas marginal social dari berbagai jenis investasi. sehingga jenis investasi apapun yang masuk harus mengacu kepada perencanaan dan kebijakan yang sudah dibuat, dan sebisa mungkin diarahkan kepada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan sarana produksi.
Beberapa bulan yang lalu sebelumnya juga pemerintah sudah menetapkan setidaknya ada tiga pilar perbaikan Investasi adalah: paket kebijakan iklim investasi; penyelesaian beberapa high profile projects untuk memberi effect snow ball; dan menekan cost of financing. Ketiga pilar perbaikan tersebut hendaknya dilaksanakan bukan secara parsial namun bersamaan dan menyeluruh. Oleh karena itu, setiap tindakan dan kebijakan operasional yang dilakukan pemerintah cukup focus kepada ketiga hal tersebut.

Ada beberapa isu penting yang menjadi focus kerja pemerintah berkaitan dengan program investasi yang direncanakan kedepan, antara lain : kelembagaan, regulasi, Bea cukai, Pajak, tenaga kerja, dan UKMK. Paket Kebijakan dan Program yang dijalankan pemerintah dapat dilihat pada table di bawah. Selain Program, pemerintah juga menurunkannya dalam bentuk poin-poin tindakan yang akan direalisasikan. Dari sekian program tersebut maka ada kurang lebih 85 tindakan yang akan diambil untuk mendorong keberhasilan investasi. Beberapa program tersebut antara lain revisi terhadap regulasi yang ada, membuat regulasi kembali, evaluasi terhadap wewenang pemerintah daerah sebagai daerah otonom, koordinasi serta pengawasan dan pengendalian.

Paket Kebijakan Investasi Indonesia

Kebijakan Program UMUM
A. Memperkuat kelembagaan pelayanan investasi.
1. Mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain: perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar Negative List) dan Dispute Settlement.
2.Mengubah peraturan yang terkait dengan penanaman modal.
3.Revitalisasi Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
4.Percepatan perizinan kegiatan usaha dan penanaman modal serta pembentukan perusahaan

B.Sinkronisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda). Peninjauan Perda-Perda yang Menghambat investasi.

C.Kejelasan Ketentuan mengenai kewajiban analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Perubahan keputusan Menteri Negara (Kepmeneg) Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL.

KEPABEANAN DAN CUKAI
A.Percepatan arus barang.
1.Percepatan Proses pemeriksaan kepabeanan.
2.Percepatan Pemrosesan kargo dan pengurangan biaya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

B.Pengembangan Peranan Kawasan Berikat.
1.Perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan perubahan beberapa konsep tentang Kawasan Berikat agar menarik bagi investor untuk melakukan investasi.
2.Penyempurnaan Ketentuan TPB.
3.Otomasi kegiatan di TPB
4.Peningkatan Pemberian fasilitas kepabeanan di kawasan berikat.

C.Pemberantasan Penyelundupan.
Peningkatan Kegiatan pemberantasan penyelundupan.

D.Debirokratisasi di Bidang Cukai.
Mempercepat proses registrasi dan permohonan fasilitas cukai.
PERPAJAKAN

A.Insentif Perpajakan Untuk investasi.
1.Melakukan penyempurnaan atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.Pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada bidang-bidang usaha tertentu.
3.Menurunkan tarif pajak daerah yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga/jasa.

B.Melaksanakan sistem "self assesment" secara konsisten.
1.Mengubah tariff PPh.
2.Peninjauan Ketentuan pembayaran pajak bulanan (prepayment/installment).
3.Perbaikan jasa pelayanan pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak.

C.Perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mempromosikan ekspor.
1.Menghapus penalti PPN.
2.Meningkatkan daya saing ekspor jasa.
3.Meningkatan daya saing produk pertanian (Primer).
D.Melindungi hak wajib pajak.
1.Menerapkan Kode Etik Petugas/Pejabat Pajak
2.Mereformasi Sistem Pembayaran Pajak.

E.Mempromosikan Transparansi dan disclosure.
1.Tax Audit, Investigation dan Disclosure.
2.Meningkatkan Pengetahuan masyarakat mengenai Pajak.

KETENAGAKERJAAN
A.Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Mendukung perluasan lapangan kerja.
1.Mengubah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.Mengubah peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
B.Perlindungan Dan penempatan TKI di luar negeri. Mengubah UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
C.Penyelesaian Berbagai perselisihan hubungan industrial secara cepat, murah dan berkeadilan. Implementasi UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
D.Mempercepat Menkum & HAM. Proses penerbitan perizinan ketenagakerjaan. Mengubah UU/ Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran terkait.
E.Penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel dan produktif. Pengembangan Bursa Kerja dan Informasi Pasar Kerja.
F.Terobosan Paradigma pembangunan transmigrasi dalam rangka perluasan lapangan kerja. Mengubah UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

USAHA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI
Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi/UKMK
1.Penyempurnaan peraturan yang terkait dengan perijinan bagi UKMK.
2.Pengembangan Jasa Konsultasi Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
3.Peningkatan akses UKMK kepada sumber daya financial dan sumber daya produktif lainnya.
4.Penguatan Kemitraan Usaha Besar dan UKMK.
(Sumber : INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006)

Keluarnya paket kebijakan investasi tersebut diharapkan mampu mendongkrak kinerja investasi di Indonesia. Sebab, pemerintah menyadari bahwa investasi dapat diharapkan memberikan nilai bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kisaran angka 6-7% merupakan target pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan Kabinet Persatuan. Hal ini wajar, karena sebelum dilanda krisis pada 1997, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada 7,8%. Untuk mendongrak pertumbuhan ekonomi, tak pelak bahwa investasi harus menjadi program yang dikelola secara serius. Berdasarkan sumber di Bappenas dan BKPM untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 4,8% di tahun 2004 dibutuhkan nilai investasi Rp 479,9 triliun, pertumbuhan ekonomi 5,0% di tahun 2005 dibutuhkan investasi Rp 379,8 triliun, dan pada tahun 2006 untuk pertumbuhan ekonomi 5,5% dibutuhkan investasi Rp 471,4 triliun. (Pikiran Rakyat, 20 Maret 2006)

Selain Inpres No. 3 tahun 2006, Indonesia juga sebenarnya sudah mempunyai peraturan khusus yang mengatur mengenai investasi atau penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri. bahkan saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan UU Penanaman Modal sebagai pengganti UU Penanaman Modal yang lama. UU penanaman modal yang sekarang berlaku adalah UU Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang kemudian diubah dengan UU 11 tahun 1970 dan UU Nomor 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri yang kemudian diubah juga dengan UU nomor 12 tahun 1970. Selain itu juga banyak peraturan pelaksana dari kedua UU tersebut serta UU sektoral yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan investasi.

Saat ini kedua UU tersebut dirasakan kurang relevan lagi dalam perkembangan perekonomian baik nasional, regional maupun gobal. Oleh sebab itu DPR dan pemerintah sedang membahas mengenai UU baru (RUU penanaman modal) untuk mengganti kedua UU sebelumnya. UU yang baru nanti dirasakan dapat mewakili kehendak dan kepentingan pemerintah dalam mengatur pengelolaan investasi baik yang bersumber dari luar maupun dalam negeri. Sehingga akan ada penyatuan kedua substansi UU yang lama kedalam UU yang baru nanti.

Penyebab tidak relevannya UU penanaman modal yang lama adalah adanya beberapa isu penting yang muncul selama beberapa tahun proses reformasi dan demokrasi selama ini. Beberapa isu penting tersebut berada dalam bidang ekonomi (regional dan global), munculnya UU 22 tahun 1999 dan UU 25 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU 32 tahun 2004 dan U 33 tahun 2004, peningkatan kesejahteraaan masyarakat dan pengurangan tingkat kemiskinan, peningkatan daya saing dan perekonomian local (daerah), lingkungan hidup (sustainable environment), adanya wacana Corporate Social Responsibility, dan yang terpenting adalah pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Itu artinya UU yang baru diharapkan dapat menyesuiakan dengan peraturan-peraturan yang baru serta mewakili isu-isu penting kontemporer lainnya.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2007, paket kebijakan investasi juga menjadi salah satu substansi penting. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Perpres 19 tahun 2006, langkah-langkah yang akan direncanakan pemerintah dalam kaitanya dengan kebijakan investasi terutama untuk perbaikan iklim investasi adalah
a.Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan penanaman modal, yang diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2006;
b.Penyederhanaan prosedur dan peningkatan pelayanan penanaman modal baik di tingkat pusat maupun daerah;
c.Peningkatan promosi investasi terintegrasi baik di dalam maupun di luar negeri;
d. Peningkatan fasilitasi terwujudnya kerjasama investasi PMA dan PMDN dengan UKM (match-making);
e.Penanganan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penegakan hukum dan kerja sama dengan instansi terkait);
f.Penyusunan rancangan amandemen UU No. 5 Tahun 1999;
g.Memprakarsai dan mengkoordinasikan pembangunan kawasan industri.
Selain itu sejumlah kebijakan lain pun telah digulirkan oleh pemerintah dalam hal ‘cepat tanggap’ perbaikan investasi. Dalam hal ini, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut antara lain Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang tim nasional peningkatan ekspor dan peningkatan investasi, dan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal melalui sistem satu atap, serta peraturan-peraturan lainnya yang relevan. Namun tetap saja sejumlah permasalahan terjadi dan pada akhirnya mengahambat proses perbaikan investasi tersebut. peraturan-peraturan yang dikeluarkan tidak mampu menanggulangi permasalahan-permasalahan itu.

Muculnya sebuah kebijakan memang pada dasarnya untuk menanggulangi dan melancarkan setiap tindakan pemerintah kedepan. Namun yang perlu digarisbawahi adalah kebijakan tersebut hendaknya merupakan bagian dari perencanaan menyeluruh, artinya sebelum kebijakan itu benar-benar dilaksanakan pemerintah sudah mempunyai ‘planning map’ yang memandu secara manajerial. Pembangunan ekonomi sudah pasti bersifat menyeluruh walaupun pelaksanaannya dilaksanakan secara leluasa dan bertahap. leluasa berarti pemerintah perlu memberikan sedikit kebebasan kepada daerah dalam merumuskan hal-hal yang paling prioritas dalam membangun daerah dan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

Paket kebijakan tersebut merupakan bagian kecil dari sejumlah peranan pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, good will pemerintah dalam segala bidang sangat diperlukan sebab pembangunan sifatnya menyeluruh meskipun dijalankan secara bertahap. beberapa hal tersebut adalah perubahan terhadap kerangka kelembagaan, perubahan organisasi, pembangunan overhead social dan ekonomi (infrastruktur social dan ekonomi), pembangunan pertanian untuk menunjang kesediaan pangan dalam negeri, memacu perkembangan industri, kebijaksanaan moneter dan fiscal, dan peningkatan perdagangan luar negeri (Jhingan, 1997:431)

Beberapa Permasalahan dalam Kebijakan Investasi Dalam Kaitannya Dengan Daerah
Ada sejumlah faktor yang sangat berpengaruh pada baik-tidaknya iklim berinvestasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut tidak hanya menyangkut stabilitas politik dan sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi, kondisi infrastruktur dasar (listrik, telekomunikasi dan prasarana jalan dan pelabuhan), berfungsinya sektor pembiayaan dan pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan perpajakan, birokrasi (dalam waktu dan biaya yang diciptakan), masalah good governance termasuk korupsi, konsistensi dan kepastian dalam kebijakan pemerintah yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keuntungan neto atas biaya resiko jangka panjang dari kegiatan investasi, dan hak milik mulai dari tanah sampai kontrak. Dalam hal ini permasalahan tersebut dilihat dalam konteksnya dengan daerah.

Patut diakui bahwa rencana dan pelaksanaan sejumlah kebijakan invetasi selama ini belum menunjukkan hasil yang maksimal. Meskipun pemerintah sudah melalakukan beberapa tindakan konkret untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Beberapa permasalahan tersebut menyangkut kesiapan pemerintah dalam hal ini kualitas SDM, kelembagaan, kemampuan dalam manajemen pembangunan daerah, dan regulasi/deregulasi.
Dalam Laporan WEF (The World Economic Forum) tahun 2005 terlihat ada sejumlah factor-faktor yang mempengaruhi masuknya investasi ke dalam negeri.

WEF dalam laporannya menyajikan bahwa salah satu indiakator penilaian suatu negara dianggap menarik adalah lama hari pelayanan izin. Dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa dibandingkan dengan sejumlah negara lain Indonesia belum memberikan ‘pemikat’ maksimal. Jumlah prosedur yang harus dilewati sekitar 11-12 prosedur dengan lama hari 151 hari (+ 5 bulan). Selainitu ada beberapa ijin yang harus dilengkapi terlebih dahulu, antara lain : ijin keselamatan kerja, ijin prinsip, ijin gangguan, ijin lokasi, IMB, dan ijin lingkungan hidup. (Kadin-Jetro, 2006)

Namun dalam konteks kaitannya dengan daerah, maka perlu untuk melihat permasalahan tersebut dengan lebih spesifik. walaupun hal ini merupakan bagian dari keseluruhan permasalahan. salah satu pemicu mengapa keberadaan daerah menjadi kian penting dalam memecahkan permasalahan ini adalah kualitas dan kecepatan pelayanan daerah terhadap investasi. selain itu peran penting lainnya juga adalah karena asset dan potensi pembangunan sebenarnya ada dalam wilayah local. sehingga kepentingan local pun tidak bisa diabaikan. Beberapa permasalahan tersebut akan dibahas di bawah ini.

Penguatan Kelembagaan Publik Pemerintah Pusat dan Daerah
Ada tiga alasan mengatakan bahwa sebuah kebijakan dikatakan berhasil, pertama memang kebijakannya efektif baik secara substantive maupun teknis, kedua ‘operating board’ nya yang bagus, artinya kinerja mereka dilaksanakan secara efisien, efektif, terencana, dan berhasil. Ketiga, kebijakan dan badan pelaksananya memang bagus. dari hal di atas setidaknya minimal ada dua bagian penting dalam menjalankan sebuah kebijakan yaitu kebijakan itu sendiri dan lembaga yang menjalankannya. berdasarkan hal tersebut, paling tidak ketiga kondisi tersebut secara sederhana menggambarkan factor-faktor apa yang sebenarnya mendasari sebuah kebijakan bisa berhasil.

Hal tersebut relevan bila dikaitkan dengan kebijakan investasi yang dilakukan olen pemerintah. Pemerintah sebagai inisiator kebijakan dituntut yakin dalam menjalankan setiap kebijakan yang diambilnya. keyakinan tersebut melandasi apa yang akan dilakukan oleh pemerintah ditengah-tengah pelaksanaan kebijakannya. Kemampuan untuk menjalankan kebijakan secara efektif dan efisien membutuhkan kelembagaan pemerintah yang kuat. Penguatan institusi merupakan hal yang wajib jika pemerintah hendak menyerahkan sebagian atau semua wewenangnya kepada lembaga pelaksana untuk merealisasikan kebijakannya.

Hal tersebut juga menjadi salah satu indicator untuk menarik investasi ke dalam negeri. seperti yang dijelaskan dalam laporan WEF mengenai kinerja kelembagaan public Indonesia dibandingkan dengan kelembagaan public di beberapa negara di ASEAN.

Berdasarkan laporan di atas tentunya sudah jelas bahwa pemerintah perlu membenahi sector kelembagaan ini. Perubahan tersebut tidak hanya dilakukan pada lembaga-lembaga yang menunjang langsung kebijakan investasi tersebut, tetapi juga terhadap keseluruhan system kelembagan pemerintah. Namun pemerintah perlu membuat prioritas dalam melaksanakannya. Kebijakan investasi melibatkan dua level pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi diletakkan pada pemerintah pusat melalui Departemen teknis dan BKPM. Penyebaran sebagian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan diberikan kepada daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam berinovasi demi menarik sejumlah investor ke daerah.

Kebebasan tersebut diberikan kepada daerah agar daerah dapat mempromosikan asset dan potensi daerahnya kepada investor. Daerah diharapkan mampu membangun pertumbuhan ekonominya berdasarkan potensinya sendiri. Kepercayaan tersebut seharusnya membuat daerah membangun inisiatif dan inovasi pemerintahan dan ekonomi dalam menunjang keberhasilan kebijakan investasi tersebut. Namun permasalahannya apakah pemerintah pusat dan daerah sudah cukup siap dalam kelembagaan dan perangkatnya? Pembangunan dan perbaikan kapasitas (capacity building) perlu dilakukan sebab hal tersebut sangat menunjang keberhasilan kebijakan. Sebagaimana dikatakan Jhingan bahwa pembangunan ekonomi memerlukan suatu system administrasi yang tepat untuk melaksanakan rencana yang dicantumkan didalam peraturan perundang-undangan (Jhingan, 2003:56).

Tingkat Pemerintah Pusat
Penguatan kelembagaan juga harus dilakukan dalam tingkat pemerintah pusat. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah pusat antara lain yaitu, 1) high cost economy yang terjadi di lingkungan pusat; 2) kepastian hukum; 3) penciptaan iklim ekonomi yang kondusif secara makro; 4) kemampuan promosi pemerintah; 5) Inovasi pelayanan. Perbaikan terhadap beberapa permasalahan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dan peran lembaga-lembaga teknis terkait di pusat.
Dalam hal ini, sebenarnya pemerintah sudah melakukan beberapa tindakan, yang salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi yang menggantikan Kepres Nomor 87 Tahun 2003. Tugas Tim ini sendiri adalah a) merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; b) menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; c) mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi.

Namun tindakan tesebut tidaklah cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terutama di lapangan. Dalam urusan ekspor-impor atau perdagangan, pungutan liar dan biaya-biaya siluman di pelabuhan nasional atau internasional tetap banyak terjadi. Tidak hanya itu, dalam hal pemberian ijin di tingkat departemenpun pungutan-pungutan seperti itu juga ada. Bikrorasi memang menajdi masalah tersediri yang sulit untuk dibenahi, aspek pengawasan dan akuntabilitas terhadap biaya-biaya yang sewajarnya tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

KADIN dalam laporannya menyatakan bahwa kebijakan dan perilaku pemerintah yang dapat mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung biaya investasi adalah mulai dari korupsi, besarnya tarif dan sistem perpajakan yang tidak kondusif, jasa-jasa publik, kebijakan perdagangan mengenai bea masuk impor, birokrasi dalam pengurusan izin, kebijakan moneter yang mempengaruhi tingkat suku bunga dan inflasi, hingga pengeluaran pemerintah untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur. Besarnya pengaruh dari semua ini terhadap biaya investasi tentu bervariasi menurut sektor atau jenis kegiatan ekonomi dan kondisi (terutama keuangan) perusahaan yang melakukan investasi. Bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang biasanya memakai sumber eksternal untuk modal pembiayaan, mungkin tidak stabilnya suku bunga di dalam negeri tidak terlalu masalah. Atau, bagi perusahaan-perusahaan asing yang melakukan kegiatan ekonomi di dalam negeri yang tidak terlalu tergantung pada impor untuk bahan bakunya, mungkin besarnya bea masuk impor tidak terlalu mengganggu kegiatan mereka. (KADIN-Jetro; 2006)

Kebijakan dan Perilaku Pemerintah yang memperngaruhi keputusan investasi

Permasalahan-permasalahan tersebut harus secepatnya dibenahi melalui kebijakan yang nyata dan efektif. Kebijakan investasi yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berjalan tanpa rentetan kebijakan lainnya yang mendukung. Selain itu penyelesaian permasalahan dalam ijin, perdagangan, dan konflik kepentingan antara pemerintah dan investor membutuhkan penyelesaian secepatnya. Kelemahan institusi pengadilan kita dalam mengadili kasus perdagangan perlu dibenahi. Akibat yang terjadi adalah penyelesaian menjadi lambat dan kepastian aturan hukum yang digunakan juga beragam. Sedangkan investasi atau dunia usaha membutuhkan petunjuk yang bisa diprediksi secara tepat dan pasti.

Dunia usaha terutama investasi sangat memerlukan iklim ekonomi yang kondusif. Tentu saja dalam hal ini peran pemerintah pusat sangat penting, sebab secara makro pemerintah bertanggung jawab menjaga agar posisi perekonomian tidak menurun. Kebijakan tersebut dapat dilihat dalam konteks Fiskal dan moneter. UU 32 Tahun 2004 tidak memberikan kewenangan tersebut kepada daerah sebab kewenangan itu merupakan kewenangan yang sepenuhnya dipegang pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemerintah patut menjamin bahwa investor tidak akan dirugikan ketika dana dialirkan.
Pengelolaan iklim investasi memerlukan kemampuan manajerial dalam menjaga iklim tetap kondusif. Kemampuan tersebut antara lain kemampuan dalam menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari koordinasi internal; kemampuan ‘cepat tanggap’ terhadap permasalahan yang membutuhkan penyelesaian yang cepat; kemampuan untuk menyelesaikan program realisasi fisik yang didanai dari investasi secara tepat waktu; menjaga agar stabiilitas fiscal dan moneter tetap terkendali; dan kemampuan untuk membuat sejumlah terobosan atau inovasi yang efektif menarik investor.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah dalam bidang pelayanan. Pelayanan dalam hal apapun, terutama yang menyangkut perijinan, fasilitas insentif, dan berbagai kemudahan-kemudahan lain. Namun tetap, hal tersebut jangan sampai merugikan dan memberikan damapk balik yang buruk. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah konsep pelayanan satu atap. Tujuannya adalah agar pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan kepada investor dengan cepat, sehingga rentang waktu untuk mengurus perijinan tidak lama dan berbelit-belit. Tetapi kenyataannya, hal tersebut tidak cukup memberikan pengaruh yang signifikan, sebab pungutan liar tetap ada walaupun sistem pelayanannya sudah diubah.

Tingkat Pemerintah Daerah
Untuk tingkat pemerintahan daerah ada beberapa hal yang perlu dibenahi :

a.Infrastruktur Daerah
Salah satu kekurangan besar dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia terletak pada minimnya infrastruktur yang mendukung proses tersebut. Infrastruktur tersebut bukan hanya dalam lingkup overhead ekonomi tetapi juga overhead social. Oleh karena itu sangat sulit mengharapkan daerah bisa menampung dan mengelola dana investasi yang masuk, karena dari segi fasilitas tidak memungkinkan. Selain itu pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan juga menyerap dana yang besar, sehingga logis bila dana yang dimiliki daerah lebih banyak digunakan untuk menyediakan fasilitas tersebut.

Namun tidak semua daerah mengalami hal tersebut. Ada ‘conditonal gap’ di setiap daerah dari sisi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Hal ini juga terjadi dalam penyediaan infrastruktur. Daerah di Jawa cenderung siap dalam hal sumber daya alam dan sumber daya manusia serta infrastruktur, berbeda dengan daerah Kawasan Timur Indonesia, yang sangat unggul dalam sumber daya alam namun minim dalam kapasitas SDM dan infrastruktur. Tetapi pada kenyataannya, hal tersebut tidak menjadi masalah berarti sebab daerah mulai menyadari bahwa inovasi dan kreatifitas dalam mengelola potensi daerahnya adalah kuncinya.

Selain penyediaan infrastruktur, permasalahan lainnya adalah penyediaan lahan atau tanah yang pantas untuk dijadikan proyek investasi. Salah satu sebabnya adalah pemerintah pusat belum bisa melepaskan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada daerah. Rencana Tata Ruang Daerah tetap harus menginduk pada Rencana Tata Ruang Nasional. Dalam Hukum Pertanahan juga ada kendala berkaitan dengan status tanah, seperti tanah ulayat atau tanah adat. Kendala tersebut menyebabkan pemerintah tidak bisa mengklaim bahwa tanah-tanah dalam wilayah daerah sepenunya penguasaan daerah. Oleh karena itu reformasi agraria perlu dilakukan dengan tetap menghargai status tanah ulayat masyarakat adat.

Permasalahan lainnya adalah ketersediaan pasar di daerah. Pasar mutlak harus tersedia di daerah, sebab disitulah terjadi proses penawaran dan pembelian. Luas lingkup pasar atau ‘market range’ juga perlu dibangun. Daerah harus mampu menyediakan keterhubungan pasar di wilayahnya dengan pasar di wilayah lain, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional. Daya saing daerah dan diferensiasi produk/jasa dari daerah bisa terjadi bila pasar cukup luas dan mampu mempengaruhi kreativitas iklim usaha di daerah. Oleh karena itu, salah satu factor pembangun dan penyangga kemampuan pasar adalah ketersediaan infrastruktur ekonomi dan social.



b.Sinkronisasi Regulasi dan ‘Infrastuktur’ Regulasi
Diberikannya kewenangan dan kebebasan kepada daerah untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi daerahnya mengundang sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah tumpang tindih antara peraturan pusat dengan peraturan daerah, terutama dalam bidang ekonomi. Departemen Dalam Negeri serta KPPOD menyatakan bahwa terdapat ratusan Perda yang tidak sinkron dengan peraturan di atasnya. Perda bermasalah tersebut melanggar asas perundang-undangan secara materil. Ketidaksinkronan tersebut menyebabkan sejumlah peraturan pusat tidak mempunyai pengaruh, sebaliknya perda yang diterbitkan oleh daerah dipandang sebagi regulasi tunggal daerah.

Dalam hal ini, tugas Depdagri sebagai lembaga pemerintah yang berwenang untuk membatalkan perda-perda bermasalah tersebut. Untuk mengawasi munculnya perda-perda semacam itu, maka pemerintah perlu melibatkan sejumlah lembaga independent atau asosiasi masyarakat/pengusaha. Bahkan seharusnya, pemerintah daerah perlu melibatkan organisasi semacam itu untuk membuat suatu kebijakan, sebab dampak yang dirasakan adalah berakibat langsung kepada proses perekonomian daerah dan stabilitas pasar.

Namun bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh menjalankan wewenangya sebagai pengatur dalam perekonomian daerahnya. Fungsi regulasi sudah pasti dan mutlak berada di tangan pemerintah daerah. Karena wewenang tersebut erat kaitannya denga tanggung jawab pemerintah terhadap pencapaian tujuan pemerintah daerah demi keseahteraan masyarakat dan daya saing. Pemerintah daerah perlu membuat blue print kebijakan dan economic and development planning daerah beberapa tahun ke depan. Sehingga segala kebijakan dan program yang akan dibangun disesuaikan dengan blue print tersebut. Sehingga pembangunan ekonomi daerah jelas arah dan tujuannya.

Sebenarnya pemerintah pusat sudah merealisasikan hal tersebut melalui UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (sisrenbangnas). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa Daerah melalui Bapeda wajib menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu satu tahun. Oleh karena UU tersebut menghendaki adanya system pembangunan terpadu maka sudah sepatutnya bila daerah turut menyesuaikan regulasi dan perdanya dengan regulasi diatasnya.

Pemerintah daerah hendaknya tidak memandang peningkatan ekonomi dengan indicator tunggal yang semu yaitu peningkatan PAD, dengan menerbitkan pajak dan retribusi yang beragam. Terdapat kurang lebih 500 perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sedang ditelaah Departemen Keuangan. Dari jumlah itu terdapat 40 Perda yang telah dibatalkan. Dari 40 perda tadi, pada intinya menetapkan retribusi yang sebetulnya tidak perlu dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang di atasnya. Seringkali terdapat kekeliruan dalam menerapkan asas lahirnya perda tersebut, yaitu dengan menggunakan asas lex spesialis derogat lex generalis - ketentuan khusus mengensampingkan ketentuan umum. Padahal asas itu harus digunakan terhadap suatu ketentuan yang sederajat. Artinya kalau undang-undang mau disimpangi dengan asas lex spesialis, haruslah oleh UU lagi. (PR, Senin, 20 Maret 2006)

Sebagai bagian dari proses pembangunan, peran regulasi dalam mengatur proses perekonomian sudah pasti sangat berpengaruh. Terlihat dari beberapa kendala yang terjadi dalam hubungan antara pusat dan daerah seperti dijelaskan diatas. Ada tiga kondisi dimana regulasi menjadi salah satu factor penentu perbaikan ekonomi daerah. Pertama, regulasi dapat menjadi ‘pintu masuk’ bagi investasi ke daerah. Hal ini terjadi bila regulasi tersebut mengatur sejumlah fasilitas dan kemudahan yang disediakan daerah atau perlindungan kepada investor. Tersedia rule of game dunia usaha yang jelas (fair) dan tidak mengandung konflik/masalah ke depannya baik hubungannya dengan masyarakat serta dengan pemerintah. Artinya ada jaminan kepastian dan kenyamanan berusaha. Kedua, Regulasi digunakan sebagai sarana diplomasi kepentingan daerah dengan pihak investor. Sebenarnya melalui jenis regulasi seperti ini economic interests pemerintah daerah terhadap keberadaan investor di daerah tergambarkan, apakah murni untuk peningkatan ekonomi atau malah digunakan sebagai sumber penggalian PAD. Melalui regulasi ini pemerintah daerah bisa memasukan isu CSR (Corporate Social Responsibility) seperti pendidikan, social, kesejahteraan, partisipasi masyarakat dan lain hal mendukung perbaikan SDM daerah. Dengan ketentuan pemerintah daerah perlu memberikan ‘jenjang waktu’ dan ketentuan lunak sampai dunia usaha siap merealisasikan hal tersebut. Peran ‘mengajak’ dan ‘mengundang’ perlu ditunjukkan dengan niat baik dan professional.

Ketiga, Regulasi bisa digunakan sebagai media membangun dunia usaha yang berjiwa professional. Hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan investor perlu dibangun. Perwujudannya tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan dunia usaha dan masyarakat (sepihak dari pemerintah). Sehingga tidak ada lagi istilah ‘ganti pemimpin ganti kebijakan’ karena imbasnya adalah ketidakpastian ‘rule of game’ di daerah. Yang dibangun bukan kebijakan berdasarkan keinginan dan personifikasi pemimpin yang sifatnya parsial, melainkan kebijakan-kebijakan yang terangkum dalam sistem kebijakan dunia usaha dan siapapun pemimpinnya sistemnya tetap ada.
Oleh karena itu, regulasi yang dikeluarkan perlu disusun dengan baik, dari segi substansial dan legal formalnya serta pelibatan partisipasi dunia usaha dan masyarakat daerah.


c.Reformasi Birokrasi di Daerah
Permasalahan penting lainnya menyangkut pelaksanaan kebijakan investasi adalah peran dan fungsi birokrasi daerah. Birokrasi mempunyai pengaruh yang kuat dalam menentukan iklim dan budaya wilayah kerjanya. Hal tersebut tentu saja sangat bersentuhan dengan segala aspek baik internal maupun eksternal. Dalam lingkungan eksternal masyarakat dan pelaku usaha merupakan pihak yang merasakan langsung tingkah laku dan kebijakan birokrasi. Sebab bangunan lembaga birokrasi terdiri dari SDM, wewenang dan tanggung jawab, serta struktur dan budaya kerja tersendiri. Hal ini seperti yang diungkapkan Miftah Toha bahawa Lembaga birokrasi merupakan suatu bentuk dan tatanan yang mengandung struktur dan kultur. Struktur mengetengahkan susunan dari suatu tatanan, dan kultur mengandung nilai (values), sistem, dan kebiasaan yang dilakukan oleh para pelakunya yang mencerminkan perilaku dari sumberdaya manusianya. Oleh karena itu reformasi kelembagaan birokrasi meliputi reformasi susunan dari suatu tatanan birokrasi pemerintah, serta reformasi tata nilai, tata sistem, dan tata perilaku dari sumber daya manusianya. (Mitfah Toha;2002)

Bila dikaitakan dengan konteks ekonomi, maka sudah sewajarnya bila reformasi terhadap birokrasi perlu dilakukan. Kita tidak bisa lagi bertumpu pada sistem dan budaya kerja yang lamban, tidak responsif, tertutup atau ’tabu’ terhadap persaingan, dan pemikiran yang tradisionalistik. Juga tidak bisa lagi menutup mata bahwa pemerintah daerah berada dalam persaingan yang serba cepat dan membutuhan peningkatan kemampuan dan perubahan strategi yang baru. Pemerintah perlu berpikir cerdas dan terbuka terhadap perubahan. Osborne dan Gabler dalam bukunya menggagaskan bahwa bentuk pemerintahan yang bekembang selama era industri, dengan birokrasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan,serta rantai komando, tidak lagi berjalan dengan baik. Oleh karena itu memerlukan fleksibilitas, perubahan yang cepat, responsivitas terhadap pelanggan, dan pengarahan jasa yang ekstensif kepada pelanggan.

Dalam hal ini David Osborne dan Ted Gaebler Juga menyarankan paradigma birokrasi yang baru antara lain: (a) Catalytic government: steering rather than rowing. Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan bidang-bidang atau pekerjaan yang sekiranya sudah dapat dikerjakan oleh masyarakat sendiri; (b) Community-owned government: empowering rather than serving. Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan daripada melayani. Pemerintah dipilih oleh wakil masyarakat, karenanya menjadi milik masyarakat. Pemerintah akan bertindak lebih utama jika memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri, daripada menjadikan masyarakat tergantung terhadap pemerintah; (c) Competitive government: injecting competition into service delivery. Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukan semangat kompetisi di dalam birokrasinya. Pemerintah perlu menjadikan birokrasinya saling bersaing, antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi dan barang-barang kebutuhan publik.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menata birokrasi pemerintahan dalam hal menunjang kebijakan investasi adalah dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 29 tahun 2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri melalui sistem pelayanan satu atap. Tujuan yang ingin dicapai adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam menarik investor untuk melakukan investasi di Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk menyederhanakan sistem pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode diatas. Namun sebenarnya ada permasalahan lain dengan Keppres tersebut berkaitan dengan wewenang daerah dalam UU 32 tahun 2004. Masalah kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004, menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, pelayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten/kota bagi yang berskala kabupaten/kota. Dengan adanya Keputusan Presiden terebut, BKPM menjadi ujung tombak bagi perizinan investasi di Indonesia, sehingga dirasakan terdapat resentralisasi perizinan investasi dari daerah kepada BKPM.

Meskipun demikian tekad pemerintah akan memperpendek pengurusan perizinan usaha perlu mendapat support instansi sektoral atau teknis yang mengeluarkan izin. Dalam pelaksanaan perizinan penanaman modal sebagaimana terdapat dalam pedoman tata cara berinvestasi yang dikeluarkan oleh BKPM terdapat jenis izin yang harus diurus, yaitu 1) izin yang dikeluarkan oleh BPKM sebanyak tujuh jenis izin, yang terdiri dari izin angka pengenal importir terbatas, izin usaha tetap/izin perluasan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, rekomendasi visa bagi penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari satu provinsi, fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan barang, modal, atau bahan baku/penolong dan fasilitas fiskal lainnya; 2) perizinan yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, berupa perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 3) Perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah kota/kabupaten, yaitu berupa izin lokasi, sertifikat hak atas tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), izin undang-undang gangguan (HO). Persoalannya, selain izin tersebut, masih dapat ditemukan di suatu daerah tertentu, misalnya, ada izin penggunaan trotoar, izin penggunaan gorong-gorong, dll. Akibatnya, izin kegiatan investasi atau usaha lebih dari 11 jenis izin tadi. Banyaknya izin tersebut memakan biaya dan waktu, akhirnya hal tersebut merupakan cost transaction dan ekonomi biaya tinggi dan bahkan secara rasional sejumlah ijin tersebut tidak relevan dengan operasionalisasi investasi di daerah.

Ada tiga kategori kelembagaan dan peran pelayanan satu pintu berdasarkan best practices di daerah. Ketiga kategori tersebut adalah Pertama, unit pelayanan itu menginduk pada kelembagaan pemda yang sudah ada, misalnya bagian perekonomian sekretariat daerah, dinas informasi dan komunikasi, dan sebagainya. Namun, tugas unit itu di setiap daerah selalu berbeda. Kedua, pelayanan satu atap ditangani oleh sebuah kantor khusus yang dipimpin pejabat eselon III. Meski demikian, fungsi yang diterapkan setiap daerah berbeda-beda. Ada yang sebatas berfungsi sebagai front office, seperti yang terjadi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Namun, ada kantor pelayanan satu atap yang berfungsi menerima berkas permohonan dan mengoordinasikan dengan dinas terkait. Kantor itu pula yang menerbitkan perizinannya. Ketiga, ada pula daerah yang segala ketentuan pelayanan satu pintu ditempelkan di semua instansi agar diketahui publik. Daerah seperti Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan aturan secara transparan. Investor langsung diberikan kepastian pengurusan dokumen selesai berapa hari plus biaya yang harus dibayar dengan bukti penerimaan dokumen resmi.

Bila dilihat secara menyeluruh, pelaksanaan sistem pelayanan satu atap tersebut belum dilakukan oleh sebagian besar daerah. Hal ini menyangkut kesiapan SDM dan komitmen pemerintah daerah itu sendiri. Tidak semua daerah sanggup merealisasikan kebijakan kelembagaan seperti itu. Terutama untuk daerah-daerah hasil pemekaran yang relative masih baru dan membutuhkan penyesuaian yang lama. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas pemerintah pusat untuk memberikan bantuan teknis dan advokasi terhadap daerah seperti itu. Daerah memerlukan panduan untuk menggali dan mengembangkan potensi wilayahnya serta bantuan dari pemerintah pusat untuk mempromosikannya. Dalam hal ini kesenjangan kemampuan manajerial daerah bisa teratasi sehingga terbangun hubungan yang saling mendukung antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya. Reformasi yang dilakukan bukan hanya dalam bidang kelembagaan/fungsinya, SDM/manajerialnya, budaya kerja serta perilakunya tetapi juga birokrasi dalam lingkup hubungan pemerintahan yang lebih luas sebagai bagian dari sistem administrasi NKRI.

C.PENUTUP
Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi. Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bias terealisasi secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi organisasi dan manajemen yang ada saat ini. Keterbukaan terhadap perubahan gaya manajemen dan fungsi organisasi perlu dilakukan. Bukan tidak mungkin pemerintah bias mengadopsi gaya kepemimpinan dan manajemen swasta yang berorientasi pada peningkatan ekonomi, tentu saja dengan tidak mengangapnya sebagai privatisasi birokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Bryant, Coralie dan Louise G. White; 1989, Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang (diterjemahkan oleh Rusyanto L), Jakarta, LP3ES.

Jhingan, M.L.; 2003, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (diterjemahkan oleh D. Guritno), Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Kuncoro, Mudrajad; 2000, Ekonomi Pembangunan Teori, Masalah, dan Kebijakan, Yogyakarta, UPP AMP YKPN.

Osborne, David and Ted Gabler; 1996, Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi), diterjemahkan oleh Abdul Rosyid, Jakarta, Pustaka Binaman Pressindo.
Suryana; 2000, Ekonomi Pembangunan Problematika dan Pendekatan, Jakarta, Salemba Empat.


LAIN-LAIN :

Ahmad Jayus, Jaja; 20 Maret 2006, Paket Kebijakan Investasi Dongkrak Investasi, Bandung, Pikiran Rakyat.

Soebhan, Syafuan Rozi; 2000, Model Reformasi Birokrasi Indonesia, Jakarta, LIPI.
Tambunan, Tulus; 2006, Iklim Investasi di Indonesia: Masalah, Tantangan dan Potensi, KADIN Indonesia – Jetro.

Toha, Miftah; Reformasi Birokrasi Indonesia, disampaikan dalam Seminar Good Goverance di Bappenas, tgl 24 Oktober 2002.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007.

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Keputusan Presiden No. 29 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.

Inpres No. 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi.
Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004 jo. No. 70/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Acara Permohonan Penanaman Modal Dalam Rangka PMA/PMDN.