Senin, 15 Februari 2010

Meneropong Politik Hukum Ekonomi Indonesia :

Meneropong Politik Hukum Ekonomi Indonesia :

Untuk Rakyat atau Untuk…?

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak*

Pendahuluan

Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan bagaian dari
hukum yang dibuat secara sengaja oleh institusi negara. Ia muncul tidak
tiba-tiba. Namun, dibuat dengan tujuan dan alasan tertentu1.
Keanekaragamaan tujuan dan alasan dibuatnya peraturan perundang-
undangan disebut sebagai politik hukum (legal policy). Menurut
Hikmahanto Juwana, pembuatan peraturan perundang-undangan, politik
hukum sangat penting, paling penting, untuk dua hal. Pertama sebagai alasan
mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat
hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan
peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan”
antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan politik hukum
tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan.
Mengingat harus ada konsitensi dan korelasi antara apa yang ditetapkan
sebagai politik hukum dengan yang ingin dicapai sebagai tujuan.

Politik hukum dapat dibedakan dalam dua dimensi. Dimensi pertama
adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu

1 Himahanto Juwana, makalah kuliah pada MPKP XIV. FE.UI

peraturan perundang-undangan. Kebijakan dasar yang dibuat berkaitan
dengan perekonomian, maka disebut sebagai politik hukum ekonomi, karena
tujuan dari pembuatan peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut
dengan Undang-undang (UU)) adalah untuk melengkapi regulasi dalam
kegiatan perekonomian di suatu Negara.2. Politik hukum dengan dimensi
alasan dasar seperti ini menurut Hikmahanto sebagai “kebijakan dasar” atau
dalam bahasa inggris disebut “basic policy”, contoh kebijakan dasar dari UU
Hak Cipta adalah memberikan perlindungan bagi pencipta atas ciptaannya.
Kebijakan dasar UU Kepailitan bertujuan untuk membebaskan debitur yang
sudah tidak mampu lagi membayar hutang disamping memfasilitasi kreditur
untuk mengambil kembali haknya dari debitur.

Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang
muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, yang
kemudian disebut sebagai “ Kebijakan Pemberlakuan” atau yang dalam
bahasa inggris disebut sebagai “enactment policy”. Melalui “kebijakan
Pemberlakuan inilah dapat dilakukan pengidentifikasian beragam kebijakan
pemberlakuan UU di Indonesia. Untuk itu dalam tulisan ini akan hanya
melihat secara makro UU yang dibuat berkenaan dengan perekonomian
Indonesia, apakah kebijakan pemberlakuan UU tersebut untuk membela atau
menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat atau ekonomi rakyat,
atau justru sebaliknya.

Menurut Daniel W. Bromley3, Etika menekankan pada persepsi
kolektif tentang sesuatu yang dianggap baik dan adil, untuk masa kini

2 Melalui Undang-undang inilah kita dapat melihat sejauhmana keberpihakan pemerintah sebagai policy
maker yang mempunyai otoritas membuat UU terhadap ekonomi rakyat.

3 Dalam Bromley, “A DEVELOPMENT ALTERNATIVE FOR INDONESIA”.

maupun mendatang. Hukum menekankan pada penerapan kekuatan kolektif
untuk melaksanakan ethical consensus yang telah disepakati. Sementara itu,
ilmu ekonomi menekankan pada perhitungan untung rugi yang didasarkan
pada etika dan landasan hukum suatu negara. Politik Hukum Ekonomi
menjadi konsensus untuk mengatur kegiatan ekonomi agar mencapai
tujuannya. Namun, tidak jarang Politik Hukum Ekonomi yang dibuat
berdasarkan konsensus sepihak dengan kekuatan kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah menjadi distorsi bagi perekonomian.

Politik Hukum Ekonomi Untuk Pembangunan

UU Bidang Ekonomi yang diteliti hampir semua menyebutkan
diberlakukan suatu UU adalah dalam rangka pembangunan nasional4, misal
dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan dalam penjelasan umum
bahwa, “pembangunan nasional termasuk pembangunan, hukum yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka
membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah
kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar Negara Pancasila dan konstitusi
Negara UUD 1945. Demikian pula dengan UU Telekomunikasi yang dalam
konsideran menimbangnya mengungkap pembangunan nasional, “bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.” Demikian pula dengan UU Ketenagakerjaan yang menyebut

4 Lihat Hikmahanto Juwana, makalah kuliah aspek hukum dalam ekonomi. MPKP XIV.

“Pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian internal dari pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri
tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan
merata, baik materiil maupun spiritual.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar